Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Buku Panduan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan |
Waktu | Acara/Kegiatan | Pelaksana | Keterangan |
07.30 – 08.30 | Penerimaan Peserta | Panitia |
|
08.30 – 09.30 | Ibadah Pembukaan | Pdt. Helky Purnawan, S.Th. | Liturgi disiapkan oleh pemimpin |
09.30 – 10.00 | 1. Laporan Panitia Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan | Panitia |
|
2. Sambutan-sambutan : a. Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan b. BPK Baebunta Selatan c. Pemerintah Desa Mukti Tama d. BPM Jemaat Silo Rante Lara e. Pengurus Pusat PPGT |
Ketua PPGT
Ketua BPK Ba-Sel Kepala Desa Ketua Majelis |
| |
3. Acara Nasional Menyanyikan lagu Indonesia Raya |
|
| |
4. Acara Organisasi Menyanyikan Mars PPGT |
|
| |
10.00 – 10.15 | Coffee Break | Panitia |
|
10.15 – 11.45 | Sidang Pleno I a. Pembahasan / Penetapan Peserta b. Pembahasan / Penetapan Jadwal c. Pembahasan / Penetapan Tata Tertib | Pimpinan Sidang Sementara |
|
11.45 – 12.30 | Makan Siang | Panitia |
|
12.30 – 13.00 | Sidang Pleno II a. Pemilihan Pimpinan Sidang b. Penetapan Penasehat Persidangan | Pimpinan Sidang Sementara |
|
13.00 - 13.15 | Coffee Break | Panitia |
|
13.15 – 13.45 | a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Klasis 2017 - 2020 b. Tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Klasis | Pimpinan Sidang |
|
13.45 – 16.45 | Penetapan Usul-usul | Pimpinan Sidang |
|
16.45 – 17.45 | Pembahasan Usul-usul | Pimpinan Sidang |
|
17.45 – 18.00 | Coffee Break | Panitia |
|
18.00 – 19.00 | Sidang Pleno III Nominasi (Pemilihan dan Penetapan Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan 2020 – 2023 | Pimpinan Sidang |
|
19.00 – 19.30 | Penetapan Tempat Persidangan XI Klasis Baebunta Selatan | Pimpinan Sidang |
|
19.30 – 20.00 | Makan Malam | Panitia |
|
20.00 – Selesai | Ibadah Penutup | Ibu Proponen Kristina Ombo Rippung, S.Th. | Liturgi disiapkan oleh pemimpin ibadah |
Catatan:
- Acara sewaktu-waktu bisa berubah
- Setiap jemaat menyiapkan usul-usul maksimal 3 untuk dibahas di Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
- Pengurus PPGT Klasis adalah Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020.
- Panitia Pelaksana adalah Panitia Pelaksana Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
- Konperensi adalah Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan yang merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di lingkup klasis sebagaimana yang diatur dalam ART PPGT Pasal 9 Ayat 1.
- Konperensi di selenggarakan dalam bentuk ibadah, Konperensi, dan sidang pleno
- Sidang Pleno adalah persidangan yang dihadiri oleh semua peserta.
- Tata Tertib Konperensi adalah sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan Konperensi secara tertib, gerejawi, lancar, efektif dan efisien.
- Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
- Menilai Laporan Pengurus Klasis Baebunta Selatan dalam melaksanakan Keputusan Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Program Pengembangan PPGT Klasis Baebunta Selatan.
- Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis Baebunta Selatan.
- Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
- Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
- Menetapkan Pengurus Klasis.
- Utusan jemaat terdiri dari 5 orang utusan yang tercantum dalam kredensi jemaat
- Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan
- BPK Baebunta Selatan
- BVK Baebunta Selatan
- PMG Jemaat Silo Rante Lara
- Pengurus Pusat PPGT
- Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah
- Pendeta
- Proponen
- Undangan
- Wajib menaati tata tertib dan ketentuan lain yang di tetapkan oleh Konperensi.
- Mentaati protokoler kesehatan dan panduan new normal dari PP PPGT.
- Tidak Meninggalkan Ruang sidang tanpa izin pimpinan sidang.
- Menggunakan tanda peserta yang di tentukan panitia selama persidangan berlangsung (ID digantung di lingkaran leher).
- Mengikuti persidangan tepat pada waktu yang di tentukan.
- Laporan pertanggungjawaban pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020.
- Keputusan persidangan yang lebih luas.
- Aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam persidangan.
- Hal-hal lain yang berhubungan dengan pelayanan dan perkembangan PPGT Klasis Baebunta Selatan.
- Pimpinan sidang terdiri dari 3 orang pimpinan sidang yaitu 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang di pilih dari dan oleh utusan (sesuai dengan ART pasal 9 butir 4).
- Sebelum terbentuknya pimpinan sidang, Konperensi di pimpin oleh 3 orang pimpinan sidang yang terdiri dari 2 unsur panitia dan 1 orang unsur pengurus pusat (sesuai dengan ART pasal 9 butir 6).
- Tugas pimpinan sidang :
- Badan Pekerja Klasis Baebunta Selatan.
- Badan Verifikasi Klasis Baebunta Selatan.
- Pimpinan Majelis Gereja Jemaat Silo Rante Lara.
- Pengurus Pusat PPGT.
- Panitia Pengarah Konperensi.
- Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020 setelah laporannya diterima dan dinyatakan demisioner.
- Ketua Panitia Pelaksana.
- Perorangan, wakil-wakil organisasi atau badan-badan lainnya yang di undang dapat di tunjuk sebagai penasehat.
- Persidangan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh 2/3 jumlah jemaat.
- Apabila point 1 tidak terpenuhi maka persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ di tambah 1 dari jumlah jemaat yang hadir setelah sidang diskors selama 10 menit.
- Apabila poin 2 tidak terpenuhi maka pimpinan meminta saran dari penasehat dan peserta persidangan untuk mengambil keputusan.
- Penambahan usul-usul yang tidak masuk dalam rancangan keputusan, hanya dimungkinkan jika muncul dari sambutan, pandangan umum dan pembahasan terhadap laporan Pengurus.
- Pembahasan dan perumusan keputusan terhadap tambahan usul-usul tersebut dilakukan dalam sidang Pleno.
- Pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan yang dikemukakan dalam sidang pleno di sampaikan melalui pimpinan sidang secara lisan atau tertulis.
- Jawaban atau penjelasan atas pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan dalam sidang pleno diberikan secara lisan sesuai dengan waktu yang disediakan dan memperhatikan situasi dan kondisi Protokol kesehatan.
- Waktu untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan secara lisan dibatasi maksimal selama 3 menit dan untuk setiap pembicaraan atau materi pembicaraan dengan mempertimbangkan keseluruhan alokasi waktu yang disediakan.
- Dijiwai semangat persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
- Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup dan yangtidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
- Jika pemungutan sudah dilakukan dua kali tetapi masih tetap sama, maka pimpinan sidang mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari penasihatpersidangan.
- Menjalankan tugas kepengurusan berdasarkan mandat Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
- Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bersama dengan pengurus PPGT Jemaat di Klasis Baebunta Selatan.
- Bekerja secara kolektif, kolegial dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Anggota biasa PPGT.
- Menerima dan bersedia memahami AD / ART PPGT.
- Tidak terlibat dalam sebuah organisasi terlarang.
- Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
- Telah atau bersedia di sidi / Baptis Dewasa.
- Telah di nyatakan lulus pelatihan tingkat bersemi atau bersedia mengikuti pelatihan tingkat bersemi di tahun pertama masa kepengurusan.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Sifat pemilihan adalah langsung bebas dan rahasia.
- Ketua, Sekretaris atau Bendahara dipilih langsung oleh peserta (Utusan).
- Pemilihan ketua, Sekretaris atau Bendahara di lakukan secara tertulis dan terpisah.
- Tiap utusan memilih langsung secara terpisah, mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara.
- Kertas suara yang sudah di stempel dibagikan kepada utusan
- Tiap utusan mengajukan 1 (satu) orang bakal calon KSB secara tertulis dan dilakukan secara terpisah pada kertas suara yang telah distempel oleh panitia.
- Penghitungan jumlah suara disesuaikan dengan jumlah utusan yang hadir, yang disaksikan oleh pimpinan sidang, penasehat dan seorang saksi dari peserta sidang.
- Kertas Suara dinyatakan batal jika :
- Ketua terpilih
- Sekretaris terpilih
- Bendahara terpilih
- Satu orang perwakilan utusan
- Satu orang Pengurus Klasis Demisioner
- Satu orang unsur Penasehat Persidangan
- Satu orang Unsur Pimpinan Sidang
Iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat.
Ibrani 11:1