Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan 2021
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.01.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
PENGESAHAN PESERTA KONPERENSI
Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan 2021 |
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan:
Menimbang : bahwa untuk terselenggaranya Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan dengan santun, gerejawi, lancar, efektif dan efisien, maka Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan perlu menetapkan peserta dalam rangka pengesahan Konperensi.
Mengingat : 1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat 1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga PPGT Pasal 9 ayat 10 tentang Konperensi.
Memperhatikan : Saran dan Pendapat peserta KonperensiX PPGT KlasisBaebunta Selatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :Keputusan tentang Peserta Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Pertama : Peserta Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Berdasarkan butir pertama di atas, maka Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan dinyatakan sah mengambil keputusan.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
Waktu : 11.38 WITA
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
PENGURUS PUSAT PPGT
( Ferdiana, S.Pd.)
PANITIA
(Simon P.)
PANITIA
(Daud Giang P.)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
LAMPIRAN
DAFTAR PESERTA
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
Sabtu, 27 Maret 2021
NO NAMA JEMAAT
- Elviana T. Silo Rante Lara
- Ros Jama Silo Rante Lara
- Yulpa Silo Rante Lara
- Risky Wirantau Silo Rante Lara
- Daud Giang Patabang Silo Rante Lara
- Erika Home Base Mariri
- Iin Home Base Mariri
- Iis Home Base Mariri
- Amos Serang Home Base Mariri
- Sutrisno Home Base Mariri
- Arvan Efrata
- Linda Efrata
- Nada Efrata
- Naomi Efrata
- RatnaWati Efrata
- Endang Betel Bumi Harapan
- Hebron Betel Bumi Harapan
- Andri Betel Bumi Harapan
- DekiTahir Lae-lae Imanuel Marannu
- Yurip Lae-lae Imanuel Marannu
- Messi Lae-lae Imanuel Marannu
- Emmi Lae-lae Imanuel Marannu
- Olga Lae-lae Imanuel Marannu
- Erson Eden Lasumba
- Emi Eden Lasumba
- Mirna Eden Lasumba
- Leo Eden Lasumba
- Aril Eden Lasumba
- Romarto K. Gloria Mariri
- Moses Gloria Mariri
- Misel Gloria Mariri
- Elviana Gloria Mariri
- Fanwel Gloria Mariri
- Nanang S. Undangan
- Yanti Undangan
- Kristina Proponen
- Marten Paemba Pengurus OIG Marannu
- Yeremia Pengurus BPK
- Helky Purnawan, S.Th. Pendeta
- Ferdiana KORWIL
- Habel Pengurus Klasis
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.02.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
SUSUNAN ACARA KONPERENSI
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang : bahwa untuk terselenggaranya Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan dengan santun, gerejawi, lancar, efektif dan efisien, maka Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan perlu menetapkan susunan acara.
Mengingat : 1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
Memperhatikan : 1. Rancangan susunan acara Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatanyang dibahas dalam sidang pleno.
2. Saran dan Pendapat yang dikemukakan oleh peserta Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Susunan Acara Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Pertama : Susunan Acara Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Susunan Acara sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini dapat diubah atas persetujuan peserta dalam sidang pleno Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
Waktu : 11.52 WITA
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
PENGURUS PUSAT PPGT
( Ferdiana, S.Pd.)
PANITIA
(Simon P.)
PANITIA
(Daud Giang P.)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
LAMPIRAN
JADWAL ACARA
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
SILO RANTE LARA, 27 MARET 2021
Waktu Acara/Kegiatan Pelaksana Keterangan
07.30 – 08.30 Penerimaan Peserta Panitia
08.30 – 09.30 Ibadah Pembukaan Pdt. Helky Purnawan, S.Th. Liturgi disiapkan oleh pemimpin
09.30 – 10.00 1. Laporan Panitia Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Panitia
2. Sambutan-sambutan :
a. Pengurus PPGT KlasisBaebunta Selatan
b. BPK Baebunta Selatan
c. Pemerintah Desa Mukti Tama
d. BPM Jemaat Silo Rante Lara
e. Pengurus Pusat PPGT
Ketua PPGT
Ketua BPK Ba-Sel
Kepala Desa
Ketua Majelis
3. Acara Nasional
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
4. Acara Organisasi
Menyanyikan Mars PPGT
10.00 – 10.15 Coffee Break Panitia
10.15 – 11.45 SidangPleno I
a. Pembahasan / Penetapan Peserta
b. Pembahasan / Penetapan Jadwal
c. Pembahasan / Penetapan Tata Tertib Pimpinan Sidang Sementara
11.45 – 12.30 Makan Siang Panitia
12.30 – 13.00 Sidang Pleno II
a. Pemilihan Pimpinan Sidang
b. Penetapan Penasehat Persidangan Pimpinan Sidang Sementara
13.00 - 13.15 Coffee Break Panitia
13.15 – 13.45 a. Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Klasis 2018 - 2021
b. Tanggapan Laporan Pertanggung jawaban Klasis Pimpinan Sidang
13.45 – 16.45 Penetapan Usul-usul Pimpinan Sidang
16.45 – 17.45 Pembahasan Usul-usul Pimpinan Sidang
17.45 – 18.00 Coffee Break Panitia
18.00 – 19.00 Sidang Pleno III
Nominasi (Pemilihan dan Penetapan Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan 2020 – 2023 Pimpinan Sidang
19.00 – 19.30 PenetapanTempat Persidangan XI Klasis Baebunta Selatan Pimpinan Sidang
19.30 – 20.00 Makan Malam Panitia
20.00 – Selesai Ibadah Penutup Ibu Proponen Kristina Ombok Rippung, S.Th. Liturgi disiapkan oleh pemimpin ibadah
Catatan:
- Acara sewaktu-waktu dapat berubah
- Setiap jemaat menyiapkan usul-usul maksimal 3 untuk dibahas di Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.03.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
TATA TERTIB KONPERENSI
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang : bahwa untuk terselenggaranya Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan dengan santun, gerejawi, lancar, efektif dan efisien, maka Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan perlu menetapkan Tata Tertib.
Mengingat :
1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat 1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Peraturan Organisasi PPGT Pasal 10 tentang Konperensi.
Memperhatikan:
1. Rancangan Tata Tertib Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan yang dibahas dalam sidang pleno.
2. Saran dan Pendapat yang dikemukakan oleh peserta Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Tata Tertib Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan.
Pertama : Tata Tertib Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
Waktu : Pukul 11. 55
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
PENGURUS PUSAT PPGT
( Ferdiana, S.Pd.)
PANITIA
(Simon P.)
PANITIA
(Daud Giang P.)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
KEPUTUSAN
KONPERENSIXPPGT KLASISBAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.04.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
PIMPINAN SIDANG KONPERENSI
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang : bahwa untuk terselenggaranya Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan dengan santun, gerejawi, lancar, efektif dan efisien, maka Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan perlu menetapkan Pimpinan Sidang.
Mengingat :
- Pengakuan Iman Gereja Toraja.
- Tata GerejaGerejaToraja.
- Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga PPGT Pasal 9 ayat 4 tentang Konperensi.
- Keputusan Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X.KEP.03.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
Memperhatikan :
- Saran dan Pendapat yang dikemukakan oleh peserta Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan.
- Keputusan tentang Tata Tertib Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan.
- Hasil pemilihan Pimpinan Sidang oleh peserta Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Pimpinan Sidang Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Pertama : Pimpinan Sidang Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan adalah sebagai berikut:
• Ketua : Amos Serang, S.Farm, Apt
• Wakil Ketua I : Daud Giang Patabang, S.Th
• Wakil Ketua II : Deki
• Sekretaris Fungsional : Sutrisno, S.PdK
Kedua : Pimpinan Sidang Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan adalah satu kesatuan pimpinan yang kolektif.
Ketiga : Pimpinan Sidang bertanggung jawab atas kelangsungan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
PENGURUS PUSAT PPGT
( Ferdiana, S.Pd.)
PANITIA
(Simon P.)
PANITIA
(Daud Giang P.)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.05.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
PENASIHAT SIDANG KONPERENSI
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang :
a. bahwa dalam penyelenggaraan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan dibutuhkan.
b. bahwa perlu adanya keputusan tentang penasihat sidang Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Mengingat :
1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata GerejaGerejaToraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X.KEP.03.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
Memperhatikan : Saran dan Pendapat yang dikemukakan oleh peserta Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Penasihat Sidang Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Pertama : Penasihat Sidang Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan adalah sebagaiberikut:
1. Badan Pekerja Klasis Baebunta Selatan.
2. Badan Verifikasi Klasis Baebunta Selatan.
3. Pimpinan Majelis Gereja Jemaat Mukti Tama Mukti Tama
4. Pengurus Pusat PPGT.
5. Panitia Pengarah Konperensi.
6. Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021 setelah laporannya diterima dan dinyatakan demisioner.
7. Ketua Panitia Pelaksana.
8. Proponen.
9. Perwakilan OIG dalam lingkup Klasis Baebunta Selatan jika hadir dalam persidangan.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
LAMPIRAN
TATA TERTIB KONPERENSI X
PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. Pengurus PPGT Klasis adalah Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020.
2. Panitia Pelaksana adalah Panitia Pelaksana Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
3. Konperensi adalah Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan yang merupakan wadah pengambilan keputusan tertinggi PPGT di lingkup Klasis sebagaimana yang diatur dalam ART PPGT Pasal 9 Ayat 1.
4. Konperensi di selenggarakan dalam bentuk ibadah, Konperensi,Dan sidang pleno
5. Sidang Pleno adalah persidangan yang dihadiri oleh semua peserta.
6. Tata Tertib Konperensi adalah sejumlah ketentuan yang mengatur pelaksanaan Konperensi secara tertib, gerejawi, lancar, efektif dan efisien.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Tugas dan Wewenang Konperensi
Tugas dan wewenang Konperensi sebagaimana diatur dalam ART PPGT pasal 9 ayat 8 adalah :
1. Mengevaluasi perjalanan organisasi selama periode berlangsung.
2. Menilai Laporan Pengurus Klasis BAEBUNTA SELATAN dalam melaksanakan Keputusan Konperensi dan keputusan-keputusan lainnya yang lebih luas.
3. Membahas aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam Klasis BAEBUNTA SELATAN.
4. Membahas keputusan-keputusan persidangan yang lebih luas.
5. Membahas usul-usul dan rekomendasi ke persidangan yang lebih luas.
6. Menetapkan Pengurus Klasis.
BAB III
P E S E R T A
Pasal 3
Kategori Peserta
Kategori Peserta terdiri dari :
1. Utusan jemaat terdiri dari 5 orang utusan yang tercantum dalam kredensi jemaat
2. Pengurus PPGT Klasis.
3. BPK Baebunta Selatan.
4. BVK Baebunta Selatan
5. PMG Jemaat Silo Rante Lara
6. Pengurus Pusat PPGT.
7. Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
8. Pendeta
9. Proponen.
10. Undangan
Pasal 4
Kewajiban Peserta
1. Wajib menaati tata tertib dan ketentuan lain yang di tetapkan oleh Konperensi.
2. Mentaati protokoler kesehatan dan panduan new normal dari PP.PPGT
3. Tidak Meninggalkan Ruang sidang atas izin pimpinan sidang.
4. Menggunakan tanda peserta yang di tentukan panitia selama persidangan berlangsung (ID digantung di lingkaran leher)
5. Mengikuti persidangan tepat pada waktu yang di tentukan.
Pasal 5
Hak Peserta
1. Utusan memiliki hak untuk :
a. Berbicara.
b. Dipilih dan Memilih.
c. Memperoleh pelayanan administrasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan panitia.
2. Pendeta, Proponen dan Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan Demisioner memiliki hak untuk :
a. Berbicara
b. Dipilih tapi tidak memilih
c. Memperoleh pelayanan administrasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan panitia.
3. Kategori Peserta lain memiliki hak untuk :
a. Berbicara
b. Memperoleh pelayanan administrasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan panitia.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 7
Materi persidangan
Materi persidangan terdiri dari :
1. Laporan pertanggungjawaban pengurus PPGT Klasis BAEBUNTA SELATAN periode 2017-2020.
2. Keputusan persidangan yang lebih luas.
3. Aspirasi-aspirasi yang berkembang dalam persidangan.
4. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pelayanan dan perkembangan PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Pasal 8
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang terdiri dari 3 orang pimpinan sidang yaitu 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang di pilih dari dan oleh utusan (sesuai dengan ART pasal 9 butir 4).
2. Sebelum terbentuknya pimpinan sidang, konperensi di pimpin oleh 3 orang pimpinan sidang yang terdiri dari 2 unsur panitia dan 1 orang unsur pengurus pusat (sesuai dengan ART pasal 9 butir 6).
3. Tugas pimpinan sidang :
a. Memimpin sidang pleno.
b. Mengawasi pelaksanaan tata tertib.
c. Menandatangani keputusan persidangan.
d. Mengambil kebijakan demi kelancaran persidangan.
Pasal 9
Penasehat Sidang
Penasehat persidangan terdiri dari :
- Badan Pekerja Klasis Baebunta Selatan.
- Badan Verifikasi Klasis Baebunta Selatan.
- Pimpinan Majelis Gereja Jemaat Silo Rante Lara
- Pengurus Pusat PPGT.
- Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020 setelah laporannya diterima dan dinyatakan demisioner.
- Ketua Panitia Pelaksana.
- Perorangan, wakil-wakil organisasi atau badan-badan lainnya yang di undang dapat di tunjuk sebagai penasehat.
Pasal 10
Keabsahan Persidangan
1. Persidangan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh 2/3 jumlah jemaat.
2. Apabila point 1 tidak terpenuhi maka persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ di tambah 1 dari jumlah jemaat yang hadir setelah sidang diskors selama 10 menit.
3. Apabila point 2 tidak terpenuhi maka pimpinan meminta saran dari penasehat & peserta persidangan untuk mengambil keputusan.
BAB V
Mekanisme Persidangan
Pasal 11
Penambahan Usul-usul
1. Penambahan usul-usul yang tidak masuk dalam rancangan keputusan, hanya dimungkinkan jika muncul dari sambutan, pandangan umum dan pembahasan terhadap laporan Pengurus.
2. Pembahasan dan perumusan keputusan terhadap tambahan usul-usul tersebut di lakukan dalam sidang Pleno
Pasal 12
Cara Mengajukan Pendapat
1. Pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan yang dikemukakan dalam sidang pleno di sampaikan melalui pimpinan sidang secara lisan atau tertulis.
2. Jawaban atau penjelasan atas pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan dalam sidang pleno diberikan secara lisan sesuai dengan waktu yang disediakan dan memperhatikan situasi dan kondisi Protokol kesehatan.
3. Waktu untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat dan atau tanggapan secara lisan dibatasi maksimal selama 4 menit dan untuk setiap pembicaraan atau materi pembicaraan dengan mempertimbangkan keseluruhan alokasi waktu yang disediakan.
Pasal 14
Interupsi
1. Interupsi ialah menyela atau menghentikan sementara pembicaraan orang lain dalam persidangan karena ada sesuatu yang akan disampaikan. Interupsi ditujukan kepada pimpinan sidang dengan maksud agar dapat diizinkan berbicara.
2. interupsi dilakukan dengan alasan :
a. Memberikan informasi dalam rangka memperjelas hal yang sedang dibicarakan (point of information)
b. Menyampaikan sesuatu yang sangat mendasar berkaitan ketertiban persidangan (Poin of Order)
c. Menyelesaikan atau menjernihkan masalah yang sedang dibahas (Point of Clarification)
d. Menyampaikan keberatan atas pembicaraan yang menyinggung masalah pribadi (Point of Personal)
e. Menyampaikan keberatan atas materi pembicaraan atau sikap peserta sidang lainnya. (Point of Objection)
f. Menyampaikan solusi terhadap masalah yang sedang dibahas (Point of Solution)
3. Interupsi dilakukan dengan menyebutkan point (alasan) baru kemudian dipersilahkan oleh pimpinan sidang untuk berbicara.
BAB VI
Keputusan
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
(Anggaran Dasar PPGT Pasal 11)
1. Dijiwai semangat persekutuan, maka keputusan sedapat-dapatnya diambilberdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup dan yangtidak menyangkut orang dapat dilakukan secara terbuka.
4. Jika pemungutan sudah dilakukan dua kali tetapi masih tetap sama, maka pimpinan sidang mengambil keputusan setelah mendapat nasihat dari penasihatpersidangan.
BAB VII
Penutup
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan di tetapkan oleh Pimpinan Sidang bersama penasehat dengan memperhatikan AD dan ART PPGT.
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.06.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
PERIODE 2018-2021
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang :
a. bahwa Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021 berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Konperensi X.
b. bahwa menjadi tugas Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan untuk menilai dan menetapkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2017-2020 dalam sebuah keputusan.
Mengingat :
1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga pasal 9 ayat 8 poin (b) tentang Konperensi.
5. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X.KEP.03.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
Memperhatikan :
1. Pandangan Umum, Tanggapan, Usul dan Saran-saran yang dikemukakan oleh peserta dalam sidang pleno Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021.
2. Penjelasan Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021 terhadap laporannya.
3. Pertimbangan dan nasihat dari penasihat persidangan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021.
Pertama : Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021 dengan catatan setelah mendapat perbaikan berdasarkan saran dan usul serta nasihat dari peserta Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Kedua : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus akan disempurnakan berdasarkan usulan dan saran-saran perbaikan yang muncul dan disepakati dalam Konperensi dan diserahkan selambat-lambatnya 2 minggu setelah Konperensi X ditutup.
Ketiga : Menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021 atas hasil kerja yang maksimal telah dicapai.
Keempat : Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2018-2021 dinyatakan Demisioner dan sekaligus menjadi penasihat sidang.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
KEPUTUSAN
KONPERENSI XPPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.07.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
USUL - USUL
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan:
Menimbang : bahwa untuk membahas&menetapkan ususl – usul , maka Konperensi Xperlu mengangkat dan menetapkan usul – usul dalam sebuah keputusan.
Mengingat :
1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X. KEP.03.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
Memperhatikan : Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Usul – Usul Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan
Pertama : bahwa Usul – usul Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
LAMPIRAN
USUL-USUL KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NO
JEMAAT
USUL
ALASAN
TUJUAN
KET
1. Lae-lae Imanuel Marannu
Memisahkan induk dan cabang dalam pertemuan klasis yakni kamp paskah dan kamp natal
Ada polemik pemuda jemaat marannu untuk selalu ikut dan terlibat dalam kegiatan klasiss ecara bersama-sama
Agar cabang kebaktian bisa ikut terlibat dalam kegiatan kegiatan di tingkat klasis Tidak ditetapkan
2. Eden Lasumba
Kunjungan pengurus PPGT ke jemaat-jemaat yang kurang aktif
Perlunya koordinasi langsung ke jemaat yang memiliki kepengurusan yang tidak ada atau kurang lengkap
Agar kepengurusan dapat diketahui secara langsung Diterima
3. Home-base Mariri
Pembentukan team SIGANA (Siaga bencana alam)
Perlunya koordinasi dari setiap jemaat untuk saling membantu dalam menghadapi masalah di wilayah lingkup klasis baebunta selatan.
Meringankan beban sesama yang mengalami musibah. Diterima
4. Silo Rante Lara
Ibadah pastoral
Kurangnya kesiapan pemuda untuk menjadi kader siap utus saat ini Meningkatkan spiritual pemuda Kristen dalam memaknai karya Tuhan Diterima
Kaderisasi Kurangnya pemahaman PPGT tentang ADRT PPGT Memberikan pemahaman kepada pemuda tantang ADRT PPGT Diterima
5. Gloria Mariri
Target Natal
Adanya perbedaan tagihan target natal dan paskah
Mengupayakan agar target natal dan paskah disama ratakan. Tidak yang tinggi dan rendah Tidak ditetapkan
6. Efrata
Administrasi
Administrasi diseragamkan dalam hal keuangan Tidak ditetapkan
7. Bethel Bumi Harapan
Pencarian dana
Terlalu banyaknya target dalam kegiatan natal dan paskah
Panitia mengadakan pencarian dana semacam bazar untuk mengurangi beban atau target ke PPGT jemaat Diterima
8. Pengurus demisioner
Pencarian dana
Upaya pencarian dana dalam setiap kegiatan oleh panitia
Mengurangi target ke jemaat Diterima
Sama dengan usul jemaat bethel bumi harapan
Panitia praya
Membentuk panitai praya
Memudahkan persiapan pelaksanaan praya Diterima
KEPUTUSAN
KONPERENSIX PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.11.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
KETUA, SEKRETARIS DAN BENDAHARA PPGT KLASISBAEBUNTA SELATAN
PERIODE 2020-2022
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan keputusan-keputusan KonperensiX PPGT KlasisBaebunta Selatan, maka Konperensi X perlu mengangkat dan menetapkan Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023.
b. bahwa Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPGT KlasisBaebunta Selatan periode 2020-2020 perlu ditetapkan dalam sebuah keputusan.
Mengingat :
1. PengakuanImanGerejaToraja.
2. Tata GerejaGerejaToraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga pasal 8 ayat 6 tentang Pengurus Klasis.
5. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X KEP.03.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
6. Keputusan KonperensiXV PPGT KlasisBaebunta SelatanNomor : X.KEP.08.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Garis-garis Besar Program Pengembangan (GBPP) PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023.
7. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X.KEP.09.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023.
8. Keputusan KonperensiX PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X.KEP.11.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemilihan PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023.
Memperhatikan : Hasil Pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023 dalam sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023.
Pertama : Ketua, Sekretaris dan BendaharaPPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023. adalah sebagai berikut :
Ketua : Proponen Kristina Ombok Rippung, S.Th
W. Ketua : Daud Giang Patabang, S.Th
Sekretaris : Sutrisno, S.Pd.K
Bendahara : Nada Tiarawan
Kedua : Menugaskan Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk melengkapi Personil Pengurus bersama Tim Formatur.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
LAMPIRAN
STRUKTUR PENGURUS PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
PERIODE 2020 - 2023
Keterangan :
Garis Tanggung Jawab sebagai Organisasi Intra Gerejawi (OIG) ke BPK Baebunta Selatan
Garis Tanggung Jawab secara Organisatoris ke Konperensi
Garis Tanggung Jawab
Garis Koordinasi
Ketua Bid./Koordinator Spirit : Ketua Bidang Spritualitas
Ketua Bid./Koordinator Org & Kader : Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi
Ketua Bid./Koordinator Pelsos & Kemas : Ketua Bidang Pelayanan Sosial dan Kemasyarakatan
Ketua Bid./Koordinator Dana : Ketua Bidang Dana
URAIAN TUGAS
A. UMUM
1. Menjalankan tugas kepengurusan berdasarkan mandat Konperensi XI PPGT Klasis Baebunta Selatan.
2. Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan bersama dengan pengurus PPGT Jemaat di Klasis Baebunta Selatan.
3. Bekerja secara kolektif, kolegial dengan penuh rasa tanggung jawab.
B. KHUSUS
1. Ketua
a. Bertanggung jawab penuh atas kebijakan organisasi kedalam dan keluar.
b. Bersama-sama ketua bidang dan sekretaris memberikan pokok-pokok pikiran /pengarahan untuk melaksanakan program kerja sesuai keputusan Konperensi XI PPGT Klasis Baebunta Selatan.
c. Mempersiapkan gagasan yang merupakan kebijakan dalam menentukan prioritas program.
d. Bersama dengan bendahara dan wakil bendahara untuk mengawasi keuangan.
e. Bersama Sekretaris memimpin rapat-rapat.
f. Bersama Sekretaris menandatangani surat-surat organisasi.
g. Bersama semua pengurus menyiapkan laporan pertanggungjawaban.
2. Ketua-ketua Bidang
a. Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program dibidangnya masing-masing.
b. Menggantikan ketua bila berhalangan sesuai bidangnya masing-masing berdasarkan mandat.
c. Bersama-sama dengan ketua dalam melaksanakan Program kerjanya.
d. Membuat laporan pertangungjawaban pelaksana program sesuai bidang tugas masing-masing.
e. Bersama ketua dan sekretaris memberikan pokok-pokok pemikiran / mengarahkan untuk melaksanakan program kerja
3. Sekretaris
a. Bersama dengan Ketua bertanggung jawab atas kebijakan organisasi kedalam dan keluar.
b. Bersama ketua memberikan pokok-pokok pikiran untuk melaksanakan program kerja sesuai keputusan Konperensi XI PPGT Klasis Baebunta Selatan.
c. Bersama ketua memimpin rapat.
d. Bersama ketua menandatangani surat-surat organisasi.
e. Mengelola administrasi dengan baik dan benar.
f. Bersama pengurus lainnya menyusun laporan pertanggungjawaban.
g. Mengelola dan memelihara Inventaris Organisasi.
h. Bersama dengan ketua menandatangani Notulen hasil Rapat pengurus.
4. Bendahara
a. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan.
b. Bersama dengan ketua mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan program kerja.
c. Bersama ketua membuat dan menyampaikan laporan keuangan kepengurus jemaat se-Klasis Baebunta Selatan yang sudah diverifikasi BVK pertriwulan.
d. Bersama dengan Bidang Dana memikirkan upaya pencarian dana.
5. Anggota Bidang
a. Bersama-sama dengan ketua bidang memikirkan, merancang, dan melaksanakan program dibidangnya.
b. Bersama-sama dengan ketua bidang melaporkan kegiatan di bidangnya masing-masing dengan rutin pada saat rapat.
KRITERIA PENGURUS
A. UMUM
1. Anggota biasa PPGT.
2. Menerima dan bersedia memahami AD / ART PPGT.
3. Tidak terlibat dalam sebuah organisasi terlarang.
4. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
5. Telah atau bersedia di sidi / Baptis Dewasa.
6. Sehat Jasmani dan Rohani.
B. KHUSUS
1. Ketua
1.1 Memiliki kemampuan manajemen.
1.2 Pernahmenjabat sebagai Pengurus PPGT.
1.3 Tidak sedang menjabat KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di OIG Jemaat, Klasis &
Organisasi lain.
1.4 Tidak sedang menjabat sebagai Pengurus pada salah satu Partai Politik.
1.5 Memiliki Loyalitas terhadap organisasi.
2. Sekretaris
2.1 Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan administrasi umum.
2.2 Tidak sedang menjabat KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di OIG Jemaat, Klasis dan
Organisasi lain.
2.3 Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada salah satu partai politik.
2.4 Memiliki Loyalitas terhadap organisasi.
3. Bendahara
3.1 Mempunyai kemampuan dalam pengelolaan administrasi keuangan.
3.2 Pernah atau sedang memegang jabatan sebagai bendahara dalam lingkup Gereja Toraja.
3.3 Tidak sedang menjabat KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di OIG Jemaat, Klasis dan Organisasi lain.
3.4 Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada salah satu partai politik.
3.5 Memiliki Loyalitas terhadap organisasi.
LAMPIRAN
KEPENGURUSAN PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
PERIODE 2021 S/D 2024
1. KETUA : PROPONEN KRISTINA OMBOK RIPPUNG, S.Th
2. WAKIL KETUA : DAUD GIANG PATABANG, S.Th
3. SEKRETARIS : SUTRISNO, S.PdK
4. BENDAHARA : NADA TIARAWAN
5. BIDANG-BIDANG :
a. BIDANG I (SPRITUAL)
KOORDINATOR : HABEL PATANG, S.Pd
ANGGOTA : EMI
YULPA PADANDI
b. BIDANG II (ORGANISASI)
KOORDINATOR : ARPAN PASAE
ANGGOTA : INGGRIT LIDYA WAHYUNI
WELDY SIMON
c. BIDANG III (PELAYANAN SOSIAL)
KOORDINATOR : YURIP SITURU
ANGGOTA : RIZKY WIRANTAU
HEBRON
d. BIDANG IV (DANA)
KOORDINATOR : ROMARTO KASSA
ANGGOTA : MOSES ALFRIAN RALLU
ENDANG
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.12.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
TIM FORMATUR PENGURUS PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
PERIODE 2020-2022
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang : bahwa untuk melengkapi susunan pengurus PPGT KlasisBaebunta Selatan periode 2020-2023, maka Konperensi X perlu mengangkat dan menetapkan Tim Formatur dalam sebuah keputusan.
Mengingat :
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Anggaran Rumah Tangga pasal 8 ayat 3 tentang Pengurus Jemaat.
5. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta SelatanNomor :
X KEP.03.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
6. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta SelatanNomor : X.KEP.01.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Struktur dan Uraian Tugas Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2020.
7. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis BAEBUNTA SELATAN Nomor :
X. KEP.11.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemilihan PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023.
Memperhatikan : Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Tim Formatur Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023
Pertama : Tim Formatur Pengurus PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023 adalah sebagai berikut:
Kedua : Menugaskan Tim Formatur untuk melengkapi Personil Pengurus selambat-lambatnya sebelum ditutup Konperensi X PPGT Klasis Suakamaju.
Ketiga : Keputusan Tim Formatur adalah mutlak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.13.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
TEMPAT KONPERENSI XI
PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Konperensi XPPGT KlasisBaebunta Selatan, maka Konperensi X perlu menentukan tempat pelaksanaan Konperensi X
b. bahwa penentuan tempat pelaksanaan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan termaksud, perlu ditetapkan dalam sebuah keputusan.
Mengingat :
1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. AnggaranDasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X KEP.03.KONPERENSI.PPGT - BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
Memperhatikan : Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Tempat Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Pertama : Tempat Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan periode 2020-2023. adalah sebagai berikut:
• Pertama : Jemaat Lae-lae Imanuel Marannu
• Kedua : Jemaat Gloria Mariri
Kedua : Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan menyerukan kepada Pengurus PPGT jemaat yang bersangkutan untuk mempersiapkan diri secara dini dan sebaik-baiknya.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
KEPUTUSAN
KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
NOMOR : X.KEP.14.KONPERENSI.PPGT.BBS.3.2021
TENTANG
PENUTUPAN KONPERENSI X PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
Dengan pertolongan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus, Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan :
Menimbang : bahwa seluruh agenda Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan telah berakhir, maka Konperensi X perlu ditutup dan ditetapkan sebuah keputusan.
Mengingat :
1. Pengakuan Iman Gereja Toraja.
2. Tata Gereja Gereja Toraja.
3. Anggaran Dasar PPGT Pasal 10 ayat1 butir (b) tentang Alat Kelengkapan Organisasi.
4. Keputusan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan Nomor : X KEP.03.KONPERENSI.PPGT -BBS.3.2021 tentang Tata Tertib Konperensi.
Memperhatikan : Saran dan Pendapat peserta yang dikemukakan dalam sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan tentang Penutupan Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Pertama : Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan berjalan dengan baik dan lancar.
Kedua : Mengucapkan terima kasih kepada Panitia Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan, BPK Klasis Baebunta Selatan,PMGMukti Tamadan segenap warga Jemaat Mukti Tama, dan semua pihak yang telah mendukung.
Ketiga : Menyerahkan Palu Sidang kepada Pengurus terpilih untuk menjalankan keputusan-keputusan Konperensi XPPGT Klasis Baebunta Selatandan mempersiapkan Konperensi berikutnya.
Keempat : Menutup dengan resmi Konperensi X PPGT Klasis Baebunta Selatan.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :Mukti Tama
Pada Tanggal : 27 Maret 2021
PIMPINAN SIDANG
( AMOS SERANG. S,Farm. Apt)
KETUA WAKIL KETUA 1
(Daud Giang P., S.Th )
WAKIL KETUA 2
(DEKI TAHER)
SEKERTARIS FUNGSIONAL
(Sutrisno, S.PdK)
LAMPIRAN SUSUNAN PANITIA
KONPERENSI X
PPGT KLASIS BAEBUNTA SELATAN
PENASEHAT : Majelis Gereja Jemaat Silo Rante Lara
Ketua : Dkn. Simon Panennen
Wakil Ketua : Daud Giang Patabang, S.Th
Sekretaris : Dana Inggriani Patabang
Bendahara : Yulpa Padandi
Seksi perlengkapan : PPGT dan PWGT
Seksi Komsumsi : PPGT dan PWGT
Seksi kebersihan : PPGT
Lihat juga tata ibadah PPGT kreatif
Iman adalah dasar dari segala sesuatu yang kita harapkan dan bukti dari segala sesuatu yang tidak kita lihat.
Ibrani 11:1